
Menurut Humas PT. KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Joni Martinus menyampaikan bahwa siapapun berhak menjemput penumpang Kereta Api (KA) dari statsiun Banjar.
"Kalau ada tindakan-tindakan yang mengindikasikan pungutan liar atau penjegalan penumpang maka segera lapor ke kami," tegas Joni kepada MP Selasa (22/01/2019).
Untuk mempermudah aksesibilitas di Kota Banjar atau ke Objek Wisata di Pangandaran kata Joni, Hotel, Biro Wisata ataupun perorangan tidak ada larangan melakukan penjemputan.
"Hal ini kan bertentangan dengan komitmen PT KAI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bersama sama membangun wilayah selatan," tutur Joni.
Peluncuran KA Pangandaran dengan rute Gambir-Bandung-Banjar ucap ia perlu dukungan semua pihak, baik pemerintah kota dan masyarakat Banjar, ataupun Kabupaten Pangandaran.
"Kita juga luncurkan KA Galunggung dengan rute Bandung-Tasikmalaya, malahan ini kita sediakan secara gratis di awal awal, kan ini untuk perkembangan Jabar selatan juga," paparnya.
Advertisement